Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang LEPPD (Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly.
Hal ini dilakukan dalam melaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaporkan kepala daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyebutkan bahwa dalam PP tersebut, dijelaskan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pertama, laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Kedua, laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Ketiga, Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang merupakan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
Keempat, Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten
Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.
ada saat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan pada saat PP ini mulai berlaku maka PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penyelenggara Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang LEPPD (Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)
Dalam rangka memberikan pemahaman tentang isi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 ini, maka Pusat Diklat Teknis Aparatur Negara (PDTAN) merasa perlu mengadakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Adminstrasi Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, serta dari berbagai Universitas.
Kami juga menerima Request atau Permintaan Materi Bimtek, Jadwal/Tanggal maupun Tempat Penyelenggaraan Bimtek sesuai keingingan para peserta bimtek.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk acara bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi program serta undang-undang pemerintah di Bidang Sosialisasi Peraturan Pemerintan Nonor 13 Tahun 2019.
Atas perhatiannya PDTAN mengucapkan terimakasih.
Jadwal Bimbingan Teknis Sosialisasi LEPPD (PP No 13 thaun 2019)
BIMTEK KEUANGAN
JADWAL BIMTEK NASIONAL
Accounts
Free Trial
Projects
SSL
Storage
Domains
Sub-domains
Your Text
TIDAK MENGINAP
Rp.3.500,000
Tidak ada Fasislitas Penginapan
Coffe Break
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Pelatihan
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
MENGINAP
Rp.4.500.000
Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffe Break
Seminar Kit
Tas Eksklusif
Sertifikat Pelatihan
City Tour
Flashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min 5 orang)
TEMPAT PENYELENGGARAAN BIMTEK
N0 | HOTEL | KOTA |
1 | OASIS AMIR | JAKARTA |
2 | IBIS TRANS STUDIO | BANDUNG |
3 | EDEN KUTA | BALI |
4 | ABADI JOGJA | YOGYAKARTA |
5 | NAGOYA PLASA | BATAM |
6 | GOLDEN PALACE | LOMBOK |
7 | IBIS CITY CENTER | MAKASSAR |
8 | TUNJUNGAN PLAZA | SURABAYA |
9 | ARIA GAJAYANA | MALANG |
Informasi :
Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Kami melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 7 orang peserta).
Konfirmasi Pendaftaran :
☎ Tlp/Fax : (021) 837 111 05
📱 HP/WA : Agus : 0852 1556 1189
📱 HP/WA : Lenny : 0812 1921 8581
Email : pusat.diklat.teknis@gmail.com